Mbah Karso yakin titik itu miliknya. Yakin, tanpa ragu sedikitpun, yakin seyakin-yakinnya. Dia tidak memiliki bukti hukum yang lengkap, seperti pengacara atau fihak manapun yang menge-klaim sesuatu miliknya dengan segudang bukti yang cukup dan bisa dipertanggung jawabkan. Bukti itu adalah dirinya sendiri, cukup dirinya sendiri. Bersumber dari nenek moyangnya yang riwayat dan sejarahnya sahih dan tak terbantahkan oleh siapapun dan fihak manapun.
Bapak dan kakek mbah Karso juga tidak membekali bukti yang cukup serta argumentasi penguat yang memadai karena semua itu dipandang sesuatu yang sudah cukup disaksikan oleh kerturunannya, dan tidak dengan pertimbangan kelak kemudian hari akan ada aneksasi dari fhak luar, dengan cara kasar atau halus. Bekal tersebut untuk selanjutnya agar diugemi, dipegang kuat-kuat, meski situasi sosial politik mengganggunya atau akan mengganggunya diluar kemauan mbah Karso, sang penerus. Pasti akan dihentikan oleh mbah Karso karena dia mempunyai keyakinan menjaga tradisi itu. Sa dumuk bathuk sa nyari bumi yang akan dipertahankan sampai tetes darah yang penghabisan.
Tradisi pada mbah Karso sangat taat pada kelanggengan dan keseimbangan alam. Garis keluarganya meski tidak setinggi keluarga raja atau priyayi namun polanya mirip. Kelanggengan sebuah trah keturunan dan terus berkiprah, ada dan mengada, bekerja mengolah hidup dan kehidupan serta terus belajar dan bersinergi dengan alam menuju keseimbangan dan keserasian. Bagi mbah Karso, nenek moyangnya terus ke atas dan keturunannya terus ke bawah adalah sebuah amanat yang harus terus dijaga dan dipertahankan. Maka sebetulnya tidaklah mungkin sebuah garis keluarga menghilangkan tradisi tersebut, juga sangat tidak mungkin memberikan sesuatu yang maya atau semacam penipuan semu bagi keturunannya apalagi dengan sesuatu yang akan merugikan bagi keturunannya sendiri. Hal itu sangat terjaga, karena menyangkut soal keyakinan, soal amanah atau titipan Gusti.
Soal ‘titik’ itu, bagi mbah Karso adalah soal prinsipil, soal pusaka, soal warisan yang harus dijaga sampai mati. Titik itu sebesar kuda nil yang sedang tidur ngorok atau tiga ekor kerbau yang sedang njerum dan nggayemi menikmati bekal yang sudah tersimpan di waduk lambungnya sebagai kegiatan hewan berkategori mamah biak. Tidak terlalu besar tapi juga tidak terlalu kecil untuk sebuah tanda yang permanen, tidak lapuk karena masa dan bahkan karena pergeseran gempa tektonik sekalipun. Batu itu bercokol begitu kuat dan tidak bergeser sedikitpun dari dulu. Atau menjadi bukti alam yang akan sulit di-alibi-kan.
Radius kisaran dua puluh lima depo batu itu berada. Itu berarti milik mbah Karso. Mbah karso yakin akan hal itu seyakin-yakinnya. Tanah yang kurang dari 1000 m2 dengan demikian mutlak milik mbah Karso. Dengan nasib hukum yang tidak pasti mulai dari jaman penjajahan Belanda dan Jepang meski masih bisa menggarapnya dengan fluktuasi yang sporadis.
‘Politik Etis’-nya kolonialis Belanda dan ‘Romusa’-nya sang ‘penajarah’ dari Timur menambah daftar panjang derita keluarga mbah Karso. Bagaimana tidak, memiliki tapi tidak kuasa. Ya, kuasa ada di tangan Belanda dan Jepang sebagai fihak yang menjajah dan menguasai hak rakyat atas kedaulatannya di tanah sendiri.
Di era 60-an, mbah Karso agak bernafas lega dengan kepemilikan dan kuasa atas tanahnya meski tidak bertahan lama. Situasi politik begitu cepat berubah. Dengan dalih penyeragaman tanah itu harus ditanami dengan tanaman yang sejenis dengan yang dimaui oleh fihak Perhutani hingga akhirnya nyaris sama dengan lahan yang dikelola oleh Perhutani. Penolakan mbah Karso dan konco-konco tani lain nyaris tidak ada artinya, begitu lembek dan tidak bergema. Orang bilang seperti orong-orong ke pidak. Tidak bersuara dan sepi nyenyet. Tidak ada penolakan atau perlawanan berarti.
Klaim akan semakin mudah bagi Perhutani untuk mengukuhkan bahwa lahan itu menjadi kawasan milik Perhutani dengan ukuran kesamaan jenis tanaman. Mbah Karso hanya berkeyakinan bahwa batu dan radius kisaran dua puluh lima depo itu miliknya sampai kapanpun.
Malang tak perlu direnungi, nasib tak perlu disedihkan. Begitu kira-kira tesis mbah Karso. Faktanya tidak banyak berbeda. Penjajah dan Negara sendiri tidak banyak berbeda. Mencaplok tanah rakyat sesukanya.